Supervisi KPK-RI Tingkatkan Kinerja Riau Petroleum, Plt Gubri: Perkuat Tata Kelola Tingkatkan PAD
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menilai capaian tersebut merupakan hasil sinergi berbagai factor dan pihak, diantaranya Koordinasi dan Supervisi KPK, penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan efisiensi operasional, optimalisasi pengelolaan bisnis. DISKOMINFOTIK RIAU/FS
RIAU (DPPR) - Sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Koordinasi dan Supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di Provinsi Riau mulai menunjukkan hasil nyata.
PT Riau Petroleum mencatat peningkatan laba melalui sejumlah anak usahanya sekaligus memperkuat perannya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menilai capaian tersebut merupakan hasil sinergi berbagai factor dan pihak, diantaranya Koordinasi dan Supervisi KPK, penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan efisiensi operasional, optimalisasi pengelolaan bisnis, hingga perkembangan industri hulu minyak dan gas bumi (migas) secara nasional.
"Keberhasilan Riau Petroleum tersebut saya lihat merupakan hasil sinergi berbagai faktor, mulai dari Koordinasi dan Supervisi KPK, penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan efisiensi operasional, optimalisasi pengelolaan bisnis, hingga perkembangan industri hulu migas secara nasional," kata SF Hariyanto.
Menurutnya, penguatan tata kelola perusahaan menjadi salah satu pondasi utama dalam mewujudkan BUMD yang sehat, adaptif, berdaya guna dan berdaya saing. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kinerja perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, manajemen risiko, serta optimalisasi kontribusi dividen kepada daerah.
"Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan kinerja BUMD sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui peningkatan PAD dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab," ujarnya.
Direktur Utama PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian, mengatakan perusahaan memperoleh dukungan khusus dari KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2025 hingga 2026, dalam pengelolaan PI 10 persen di Provinsi Riau.
"Alhamdulillah, selama dua tahun berturut-turut, dari 2025 hingga 2026, Riau Petroleum mendapat dukungan khusus terhadap pengelolaan PI 10 persen di Provinsi Riau," ujar Husnul.
Ia menjelaskan, hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, kepatuhan, dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD sektor migas.
Berdasarkan kompilasi data kinerja PT Riau Petroleum tahun 2025, sejumlah anak perusahaan yang mengelola PI berhasil membukukan peningkatan laba dibandingkan dengan kondisi sebelum adanya dukungan dari Koordinasi dan Supervisi KPK dan penguatan tata kelola perusahaan.
PT Riau Petroleum Rokan yang mengelola PI 10 persen di Wilayah Kerja Pertamina Hulu Rokan mencatat peningkatan laba sebesar Rp126.865.475.706. PT Riau Petroleum Mahato (PI 5 persen) meningkat sebesar Rp30.194.231.627. PT Riau Petroleum Siak (PI 10 persen di Wilayah Kerja Gandewa) meningkat sebesar Rp395.868.341. Adapun PT Riau Petroleum Kampar (PI 10 persen di Wilayah Kerja EMP) meningkat sebesar Rp102.384.
"Secara agregat, peningkatan laba mencapai Rp157,46 miliar dibandingkan dengan sebelum adanya peranan dari Koordinasi dan Supervisi KPK RI dan penguatan tata kelola," kata Husnul.
Menurutnya, peningkatan tersebut tidak hanya tercermin dari aspek keuangan, tetapi juga menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap pengelolaan perusahaan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan penciptaan nilai tambah (value creation).
Penerapan tata kelola yang semakin baik pada BUMD pengelola Participating Interest di Provinsi Riau juga dinilai menjadi salah satu praktik baik (best practice) dalam reformasi tata kelola BUMD sektor energi. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan PI, meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah, serta mendukung ketahanan energi nasional melalui pengelolaan sumber daya alam yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Tentang Participating Interest (PI)
Participating Interest (PI) merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Melalui BUMD, Pemerintah Daerah memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha hulu migas sehingga memberikan manfaat ekonomi berupa dividen, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Tentang PT Riau Petroleum
PT Riau Petroleum merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau yang bergerak di sektor energi, khususnya pengelolaan Participating Interest pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Perusahaan berkomitmen menjalankan praktik bisnis yang profesional, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung ketahanan energi serta meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah. (FSY/SP)








