Banner Atas

Provinsi Riau

Pemprov Riau Dukung Gerakan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, ASN Riau Diperbolehkan PDT

News Senin, 13 Juli 2026 - 09:30 WIB
Pemprov Riau Dukung Gerakan Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, ASN Riau Diperbolehkan PDT

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/257/M.KT.02/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN. DISKOMINFOTIK RIAU/FS

RIAU (DPPR) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Riau pada Senin, 13 Juli 2026.

Hal tersebut bersamaan dengan mendukung Gerakan Ayah Mengantarkan Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri menyebutkan para ASN yang mengantarkan anaknya, diperbolehkan melakukan absensi menggunakan Presensi Diluar Tilok (PDT).

"Aturan ini menindaklanjuti imbauan Menteri PANRB, kami mengajak seluruh ASN untuk berperan aktif dalam memperkuat peran keluarga dengan cara mengantar anak di hari pertama masuk sekolah. Sehingga, ASN diperbolehkan menggunakan PDT," kata Budi Fakhri, Senin (13/7/2026).

Meskipun begitu, dikatakan Budi, terdapat beberapa ketentuan penggunaan PDT. Diantaranya hanya digunakan untuk keperluan mengantar anak di hari pertama sekolah.

"Lokasi PDT dapat dilakukan di sekolah anak. ASN diminta untuk memastikan tetap mengisi keterangan dengan jelas dan benar," katanya.

Dikatakan Budi, hari pertama masuk sekolah bukan sekedar rutinitas tahunan, melainkan momen emosional yang membekas dalam memori anak.

"Kita ingin para pegawai tidak kehilangan kesempatan emas ini, meski di tengah tanggung jawab sebagai abdi negara. Hari pertama sekolah adalah momen berharga bagi anak. Dan kita mengimbau agar mereka menjadi bagian dari momen anak-anaknya," pungkas Budi.

Untuk diketahui, kebijakan ini juga memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/257/M.KT.02/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memberikan izin fleksibilitas waktu kerja kepada ASN maupun Non ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :Fithriady Syam