Pemko Buat Edaran, Inspektorat Pekanbaru Ingatkan Kepala Sekolah Wajib Laporkan Gratifikasi
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 50 kepala sekolah dan pengawas tingkat sekolah dasar dari Kecamatan Payung Sekaki, Binawidya, dan Tuah madani. HUMAS PEMKO PEKANBARU/FS
PEKANBARU (DPPR) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Nomor 61 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan tindak pidana korupsi kepada para pengawas serta kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan SMP.
Kegiatan pada Selasa (9/6/2026) ini dalam bentuk sosialisasi yang menghadirkan Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin sebagai pemateri ini dihadiri oleh 50 kepala sekolah dan pengawas tingkat sekolah dasar dari Kecamatan Payung Sekaki, Binawidya, dan Tuah madani.
Zulhelmi menjelaskan, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang tetapi juga dapat berupa barang, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya yang diterima karena jabatan atau kewenangan tertentu.
“Tidak semua pemberian dilarang, namun setiap aparatur harus memahami apakah pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jika memenuhi unsur tersebut, maka wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Zulhelmi juga menguraikan berbagai jenis tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, mulai dari suap, gratifikasi, hingga konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Ia berharap seluruh kepala sekolah dan pengawas pendidikan dapat menjadi teladan dalam membangun budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (MNA/SP)








