Banner Atas

Provinsi Riau

Akibat Mark-Up Seragam 31 SMA/SMK Negeri 2025, BKD Riau Siapkan Sanksi Jika Ada Keterlibatan PNS

News Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:13 WIB
Akibat Mark-Up Seragam 31 SMA/SMK Negeri 2025, BKD Riau Siapkan Sanksi Jika Ada Keterlibatan PNS

Kepala BKD Riau, Budi Fakhri mengatakan, selanjutnya pihaknya akan menelaahnya yang kemudian akan memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang terlibat. DISKOMINFOTIK RIAU/FS

RIAU (DPPR) – Langkah tegas akan diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau. OPD ini telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Riau terkait pemeriksaan kelebihan bayar pengadaan seragam sekolah di 31 SMA dan SMK Negeri Provinsi Riau Tahun 2025 lalu.

Terhadap LHP tersebut, BKD Riau kemudian akan menentukan sanksi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat dalam kasus mark-up tersebut.

Kepala BKD Riau, Budi Fakhri mengatakan, selanjutnya pihaknya akan menelaahnya yang kemudian akan memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang terlibat.

"Kami sudah menerima LHP dari Inspektorat terkait pemeriksaan kelebihan bayar seragam tersebut. Saat ini tim sedang menelaah laporan tersebut," kata Budi, Jumat (26/6/2026).

Dari hasil telaah LHP tersebut, jika pihaknya merasa perlu pendalaman kembali. Maka akan dimungkinkan, BKD memanggil PNS yang bersangkutan, namun jika tidak, maka tinggal menentukan sanksi yang akan diberikan.

"Kami bisa saja memanggil lagi kalau dirasa masih perlu keterangan lebih lanjut, tapi kalau dirasa cukup maka tinggal penentuan sanksi saja," sebutnya.

Terkait sanksinya, Budi menyebut bisa berbeda-beda tergantung dari kesalahan yang dilakukan PNS tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Nantinya sanksi tersebut akan diberikan secara tertulis kepada PNS tersebut.

"Sanksinya mulai dari ringan, sedang hingg berat. Seperti sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun, hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat," ungkapnya.

Untuk diketahui, dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan adanya praktek mark-up seragam sekolah pada 31 SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jumlah kelebihan uang seragam mencapai Rp556.265.000. Terhadap hal tersebut, Inspektorat meminta sekolah untuk mengembalikan kepada orang tua siswa. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :Fithriady Syam