Disdik Riau Keluarkan Edaran Larang Penjualan dan Kewajiban Pembelian Seragam Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya HUMAS DISDIK RIAU/FS
RIAU (DPPR) – Seirama dengan SPMB Riau 2026 ini, berbagai langkah dan antisiasi dilakukan instansi terkait. Dalam rangka menyambut pelaksanaan pembelajaran Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan (Disdik Riau) Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB.
Surat edaran tertanggal 25 Juni 2026 ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun demikian, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat dapat membantu pengadaan seragam dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
‘’Sekolah tidak diperkenankan mengatur kewajiban maupun membebankan orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kenaikan kelas ataupun pada saat penerimaan peserta didik baru,’’ katanya.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Riau diingatkan untuk tidak menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.
‘’Orang tua atau wali peserta didik diberikan kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri pakaian seragam sekolah sesuai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku,’’ ujaranya lagi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah adanya beban biaya tambahan bagi masyarakat serta menjamin pelaksanaan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik. (MNA/SP)








