Sudah 76.580 Akun Aktif di SPMB Riau, Mayoritas Peserta Tetap Pilih Sekolah Utama
Ilustrasi siswa SMA. (Foto Istimewa)
PROVINSI RIAU (DPPR) – Sebanyak 76.580 akun calon siswa SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau telah aktif dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63.820 calon murid atau sekitar 83 persen masih bertahan pada pilihan sekolah pertama. Sementara 8.221 peserta telah menggeser pilihannya ke opsi kedua. Kemudian 626 peserta yang memanfaatkan pilihan ketiga.
Data tersebut menunjukkan mayoritas peserta masih berupaya memperoleh kursi di sekolah pilihan utama, sementara perpindahan ke pilihan berikutnya masih relatif rendah.
Tim Teknis SPMB Riau Jeffri Hunter mengatakan, secara umum pelaksanaan SPMB hingga hari keempat berjalan aman dan lancar. Sistem pendaftaran yang dilakukan secara daring juga dapat diakses masyarakat tanpa kendala teknis yang berarti.
"Hingga saat ini akun yang aktif sebanyak 76.580. Dari jumlah itu, sebanyak 63.820 calon murid telah memilih sekolah pada pilihan pertama. Kemudian 8.221 peserta sudah menggunakan pilihan kedua, sedangkan yang memilih hingga pilihan ketiga baru 626 orang," katanya, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, tantangan terbesar yang dihadapi saat ini bukan berasal dari sistem, melainkan dari pemahaman masyarakat terhadap persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar.
Jeffri mencontohkan, salah satu persoalan yang cukup sering ditemukan berkaitan dengan dokumen prestasi yang digunakan pada jalur prestasi. Untuk sertifikat tingkat nasional dan internasional, dokumen tersebut harus terdaftar pada Pusat Prestasi Nasional sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan mudah.
Sementara untuk prestasi tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, peserta wajib melengkapi sertifikat dengan surat keputusan atau surat keterangan pemenang yang diterbitkan panitia atau lembaga penyelenggara kegiatan.
"Ini untuk mengantisipasi agar sertifikat tidak bisa digandakan. Kalau hanya sertifikat saja, verifikator sekolah agak sulit memastikan keabsahannya karena dimungkinkan untuk digandakan," ujarnya.
Selain persoalan sertifikat, penggunaan kartu keluarga (KK) juga masih menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan orang tua calon peserta didik.
Jeffri menegaskan, bahwa untuk jalur domisili dan afirmasi, KK harus sesuai dengan wilayah sekolah tujuan serta telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
"Kalau KK dari kabupaten lain kemudian ingin mendaftar ke sekolah di Pekanbaru melalui jalur domisili atau afirmasi, tentu tidak bisa. Untuk jalur ini, KK harus sesuai dengan wilayah sekolah tujuan dan minimal berusia satu tahun," katanya.
Sementara pada jalur prestasi, tidak ada ketentuan masa berlaku KK minimal satu tahun. Namun demikian, peserta tetap harus mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KK.
"Kalau KK-nya Pekanbaru, silakan mendaftar ke sekolah di Pekanbaru. Tetapi kalau KK dari luar Pekanbaru lalu mendaftar ke sekolah di Pekanbaru melalui jalur prestasi, itu tidak bisa," tegasnya.
Jeffri menyebut, kebijakan tersebut bertujuan menjaga pemerataan kualitas pendidikan dan memberi ruang bagi siswa berprestasi untuk berkembang di daerah masing-masing.
"Tujuannya agar anak-anak yang berprestasi tetap bisa berkembang di daerahnya masing-masing. Jangan semuanya berpindah dan terpusat ke Pekanbaru," cetusnya.
Sejak tahapan pendaftaran dibuka pada 8 Juni 2026 lalu, panitia menilai tingkat partisipasi masyarakat mendaftarkan SMA/SMK Negeri cukup tinggi.
Karena itu, orang tua dan calon peserta didik diingatkan untuk mempelajari secara cermat seluruh persyaratan yang tercantum dalam petunjuk teknis SPMB agar proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat dan terhindar dari kendala administrasi. (MNA/SP)








