Banner Atas

Pekanbaru

Perda Disabilitas Disahkan, DPRD Harapkan Pekanbaru jadi Kota Ramah Disabilitas

Nasional Selasa, 29 September 2026 - 14:41 WIB
Perda Disabilitas Disahkan, DPRD Harapkan Pekanbaru jadi Kota Ramah Disabilitas

Dengan disahkannya Perda ini, Kota Pekanbaru diharapkan menjadi kota yang ramah disabilitas. HUMAS DPRD PEKANBARU/FS

PEKANBARU (DPPR) - DPRD Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas. Perda itu memberi ruang lebih luas bagi penyandang Disabilitas untuk mendapatkan pelayanan publik dan juga dunia kerja.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Disabilitas DPRD Pekanbaru Abu Bakar berharap, dengan disahkannya Perda ini, Kota Pekanbaru menjadi kota yang ramah disabilitas. Ia ingin, tidak ada lagi penyandang disabilitas yang kesulitan mengakses pelayanan publik.

"Seperti masuk ke kantor-kantor pelayanan publik maupun sekolah, termasuk saat melintasi jalan, menyeberang, dan menggunakan fasilitas umum lainnya," kata Abu Bakar, Selasa (29/9/2026).

Politisi PKB ini juga berharap, dengan adanya Perda ini ada kepastian kerja bagi penyandang disabilitas. Karena, kata dia, ada ketentuan 2 persen untuk pemerintah dan BUMD, serta 1 persen untuk pihak swasta agar mengakomodir penyandang Disabilitas.

"Untuk itu, kami meminta Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja agar proaktif mengejar dan mendorong pihak swasta untuk memenuhi ketentuan tersebut," jelasnya.

Dengan adanya perda ini, lanjut Abu, tentu ada anggaran yang dapat dialokasikan untuk penyandang disabilitas. "Kita berharap perda ini bukan menjadi akhir, tetapi menjadi awal dari kerja nyata untuk memberikan perhatian dan perlindungan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, Perda Penyandang Disabilitas ini telah diajukan sejak 2024 dan baru mencapai tahap pengesahan setelah dibahas bersama DPRD dan Pansus.

"Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada anggota dewan, tim pansus yang telah bekerja maksimal melakukan pembahasan ranperda Disabilitas dan saat ini masuk ketahapan pengesahan," kata Markarius.

Markarius menegaskan, penyandang disabilitas merupakan bagian integral dari masyarakat yang memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penyandang disabilitas juga mempunyai potensi untuk berkontribusi dalam pemerintahan, pembangunan dan kehidupan sosial.

"Sebagai bagian integral dari masyarakat Kota Pekanbaru, penyandang disabilitas juga memiliki potensi untuk berperan aktif dalam aspek pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan," jelasnya.

Karena itu, pengesahan perda tidak seharusnya dipandang sebagai titik akhir. Justru setelah regulasi berlaku, pemerintah dituntut menerjemahkan ketentuan tersebut menjadi kebijakan, program dan fasilitas yang dapat dirasakan langsung penyandang disabilitas.

Markarius mengakui masih terdapat hak penyandang disabilitas yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi. Ia berharap perda yang baru disahkan dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki kondisi tersebut.

"Tantangan ke depan tentu apa yang menjadi kewajiban di dalam Perda ini harus kita jalankan dengan maksimal sehingga apa yang menjadi hak penyandang disabilitas seperti fasilitas publik, pelayanan, pendidikan, kesehatan bisa dirasakan manfaatnya oleh saudara-saudara kita," ujarnya. (MNA/SP).

 

Muthia NA
Editor :Fithriady Syam