Paripurna DPRD Riau Sahkan APBD Perubahan Riau 2026 Senilai Rp8,37 Triliun
DPRD Riau mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 sebesar Rp8,378 triliun dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026). DISKOMINFOTIK RIAU/FS
RIAU (DPPR) - DPRD Riau mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 sebesar Rp8,378 triliun dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan dihadiri Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Usai pengesahan, DPRD Riau memberikan sejumlah catatan, terutama terkait efisiensi anggaran, keseimbangan belanja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Riau Kaderismanto meminta pemerintah daerah memastikan anggaran dikelola lebih efisien dan tepat sasaran sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
"Yang pertama, tentu memang fleksibel. Ada kekurangan dan keberatan sesuai kemampuan dan kebutuhan. Kami minta ke depannya, terutama 2026, efisiensi betul-betul dilakukan agar anggaran lebih bermanfaat," kata Kaderismanto.
Ia juga meminta komposisi belanja modal pembangunan tidak kalah besar dibanding belanja operasi. Menurutnya, selama ini belanja operasi masih lebih dominan.
"Kami disarankan Kementerian Dalam Negeri saat konsultasi agar belanjanya berimbang. Belanja pegawai, belanja jasa, dan belanja pembangunan harus seimbang, tidak jomplang," ujarnya.
Kaderismanto menyebut belanja gaji saja dapat mencapai lebih dari 60 persen. Ditambah belanja jasa, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran berikutnya.
Selain belanja, DPRD Riau juga mendorong peningkatan PAD, khususnya dari sektor pajak. Upaya tersebut diharapkan tidak berhenti pada wacana, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret.
"Kami mendorong sahabat-sahabat yang sudah dibentuk agar ini tidak hanya jadi harapan di dalam hati, tapi menjadi kenyataan untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya pajak," katanya.
Untuk mendongkrak PAD, Banggar DPRD Riau mendorong penguatan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Salah satunya melalui skema kerja sama dan pembagian tanggung jawab dalam optimalisasi pajak.
"Kami sarankan ada skema kerja sama, berbagi tanggung jawab, tapi juga berbagi beban kerja. Sebab, kabupaten/kota juga punya porsi besar. Misalnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kabupaten/kota bisa 70 persen, bahkan 64 persen, jauh lebih besar dari provinsi," jelasnya.
Menurutnya, skema tersebut dapat diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub), termasuk pembagian biaya profesional agar pelaksanaannya berjalan efektif.
"Supaya betul-betul sinkron dan bergerak bersama. Semua pelaku usaha ada di kabupaten/kota, jadi harus bersama-sama mengejar. Bagi hasilnya juga besar untuk mereka," tambahnya.
Kaderismanto optimistis sinergi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah pada tahun mendatang.
"Kita akan mendorong bagaimana PAD ini bisa naik di tahun depan," tutupnya. (MNA/SP)








