Banner Atas

Nasional

Libur Sekolah, Operasional MBG Dihentikan Sementara

Nasional Jumat, 19 Juni 2026 - 17:33 WIB
Libur Sekolah, Operasional MBG Dihentikan Sementara

Ilustrasi petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto Istimewa)

JAKARTA (DPPR) – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dihentikan sementara selama masa libur sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada Saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, pada 17 Juni 2026 itu mengatur bahwa selama periode hari libur sekolah tidak dilakukan pelayanan MBG kepada peserta didik maupun kelompok penerima manfaat lainnya.

Selain penghentian layanan, surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa insentif fasilitas operasional SPPG tidak diberikan selama masa libur berlangsung.

Kebijakan ini menuai beragam respons dari para relawan yang selama ini terlibat langsung dalam pelaksanaan program MBG di daerah. Salah seorang relawan SPPG di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Ade mengaku memahami keputusan pemerintah, namun mengaku terdampak karena tidak lagi menerima honor selama masa libur sekolah.

"Kami sudah mendapat informasi terkait surat edaran tersebut dan tentu harus mengikuti aturan yang ditetapkan. Tapi memang selama libur sekolah ini kami tidak menerima honor karena operasional dihentikan sementara," ujar Ade, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, sebagian relawan menjadikan honor dari SPPG sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

"Kalau ditanya dampaknya tentu ada. Walaupun bukan penghasilan utama bagi semua relawan, tetapi honor ini sangat membantu untuk kebutuhan rumah tangga. Saat operasional berhenti, otomatis pemasukan tambahan itu juga tidak ada," katanya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa selama masa penghentian operasional, petugas keamanan tetap menjalankan tugas secara bergantian selama 24 jam untuk menjaga fasilitas SPPG.

Sementara Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan sarana dan prasarana tetap aman serta siap digunakan kembali.

BGN juga menginstruksikan agar seluruh personel terkait masuk kerja satu hari sebelum operasional dimulai kembali apabila masa libur berlangsung lebih dari tiga hari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan fasilitas, peralatan, bahan pendukung, serta sistem pelayanan sebelum MBG kembali dijalankan.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Setelah masa libur sekolah berakhir, seluruh SPPG di Indonesia dijadwalkan kembali beroperasi dan melayani para penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam