Banner Atas

Provinsi Riau

Irjen Kemendikdasmen Tinjau Kesiapan dan Pelaksanaan SPMB di Riau

Metropolis Rabu, 17 Juni 2026 - 15:35 WIB
Irjen Kemendikdasmen Tinjau Kesiapan dan Pelaksanaan SPMB di Riau

Kunjungan Irjen Kemendikdasmen ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau. (Dok Disdik Riau)

RIAU (DPPR) – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau dalam rangka monitoring pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek pelaksanaan SPMB menjadi pembahasan utama, mulai dari ketersediaan kuota peserta didik hingga kesiapan sistem aplikasi yang digunakan dalam proses penerimaan murid baru.

Usai pertemuan, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan ke SMA Negeri 8 Pekanbaru dan SMA Negeri 1 Pekanbaru untuk melihat secara langsung pelaksanaan SPMB.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau menyampaikan bahwa hingga saat ini daya tampung sekolah negeri di Provinsi Riau masih mencukupi. Untuk jenjang SMA dan SMK, tersedia sekitar 94.000 kursi, sementara jumlah pendaftar tercatat sekitar 80.000 peserta.

“Alhamdulillah, sampai saat ini kuota SMA dan SMK di Provinsi Riau masih surplus. Daya tampung yang tersedia mencapai sekitar 94.000 kursi, sedangkan jumlah pendaftar masih berada di kisaran 80.000 lebih,” ujarnya.

Kepala Dinas juga menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan sekolah-sekolah tertentu merupakan sekolah favorit. Padahal, menurutnya, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di seluruh satuan pendidikan.

“Masyarakat masih banyak yang beranggapan bahwa sekolah besar tetap menjadi favorit. Padahal sebenarnya kualitas mutu dan layanan pendidikan di setiap sekolah terus ditingkatkan sehingga memiliki standar yang sama,” katanya.

Terkait proses seleksi, Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan berdasarkan sistem yang telah ditetapkan. Tidak ada intervensi maupun perlakuan khusus terhadap peserta didik tertentu.

“Kami hanya mengacu pada sistem yang bekerja. Apabila persyaratan administrasi tidak memenuhi ketentuan, maka peserta tidak dapat melanjutkan ke sekolah yang dituju. Kami berkomitmen menjalankan arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta kebijakan Pemerintah Provinsi Riau untuk mewujudkan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam