Banner Atas

Surabaya, Jawa Timur

Dibuka Mendikdasmen, Rakernas Dewan Pendidikan se-Indonesia Rumuskan 8 Rekomendasi

Nasional Kamis, 20 November 2025 - 22:15 WIB
Dibuka Mendikdasmen, Rakernas Dewan Pendidikan se-Indonesia Rumuskan 8 Rekomendasi

Ketua Forum Dewan Pendidikan se-Indonesia Prof Dr Junaidi menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu’ti yang membuka rakernas di Surabaya, Kamis, 20 November 2025. (Foto Istimewa)

JAWA TIMUR (DPPR) – Helat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Dewan Pendidikan se-Indonesia 2025 yang digelar di Surabaya merumuskan delapan rekomendasi Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Seperti dilansir dari suaramerdeka.com, rekomendasi ini disampaikan langsung Ketua Forum Dewan Pendidikan Nasional Prof Dr Junaidi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu’ti yang membuka rakernas di Surabaya, Kamis, 20 November 2025.

Delapan rekomendasi itu, pertama penegasan tujuan pendidikan nasional untuk membentuk manusia seutuhnya melalui keseimbangan olah hati, pikir, rasa, dan raga. Kedua, Penetapan Wajib Belajar 13 Tahun sebagai mandat nasional yang bersifat afirmatif dan anti-schoolification.

Ketiga, ada kurikulum berbasis bukti, adaptif, disertai transformasi asesmen melalui penghapusan rapor sumatif SD dan penerapan Rapor Diagnostik Karakter. Keempat, Kejelasan batas antara sumbangan (legal) dan pungutan (ilegal), serta kewajiban permintaan data melalui PPID demi perlindungan privasi siswa.

Kemudian, Kelima, perlindungan profesi guru melalui imunitas profesi terbatas dan mekanisme sengketa berbasis restorative justice sebelum proses pidana. Keenam, pengakuan satuan pendidikan sebagai subjek hukum korporasi dengan prioritas sanksi administratif dan denda, bukan pemidanaan individu GTK.

Rekomendasi ketujuh, Penguatan Dewan Pendidikan sebagai mediator wajib (case filtering) pada setiap sengketa pendidikan sebelum ditangani aparat penegak hukum. Terakhir, rekomendasi soal penguatan regulasi turunan pada RUU Sisdiknas berupa PP Dewan Pendidikan dan Komite, pedoman restorative justice, revisi PP pendanaan, serta pedoman perlindungan data pendidikan.

Terkait usulan rekomendasi yang dirumuskan berdasarkan kesepakatan 14 provinsi ini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyambut baik usulan 8 rekomendasi RUU Sisdiknas. Menurutnya, usulan rekomendasi yang disampaikan Forum Dewan Pendidikan Nasional yang disampaikan akan disinergikan dengan kebijakan Kemendikdasmen.

“Dari delapan (usulan) ini sebagian besarnya sudah sejalan dengan yang kami jalankan. Mudah-mudahan ke depan kita bisa sinergi dengan semua pihak salah satunya dengan Dewan Pendidikan Nasional,” ujar Abdul Mu’ti.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forum Dewan Pendidikan se-Indonesia Prof Dr Junaidi menyebut, penguatan kelembagaan menjadi fokus utama pembahasan tahun ini. Selain itu, juga menyampaikan masukan dan rekomendasi terkait revisi RUU Sisdiknas.

“Keberadaan Dewan Pendidikan idealnya ada di level nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Namun hingga kini, struktur di tingkat nasional masih belum terbentuk. Kami mengusulkan kepada menteri untuk segera membentuk Dewan Pendidikan Nasional,” ungkapnya.

Prof Junaidi menegaskan, Dewan Pendidikan memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan dan mengevaluasi program pendidikan. Salah satu cara pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan melalui pemantauan langsung ke sekolah-sekolah, yang hasilnya akan didiskusikan dengan gubernur, bupati, dan kepala dinas pendidikan.

“Forum Dewan Pendidikan sepakat dengan kebijakan kementerian mengenai penguatan kurikulum, terutama penekanan pada pendekatan deep learning agar kualitas pembelajaran semakin meningkat,” ungkap Prof Junaidi yang juga Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Riau ini. (FSY/INT)

Muthia NA
Editor :Fithriady Syam