Banner Atas

Jakarta

Pengangkatan PPPK Diundur, Hanya Honorer Kategori Ini yang Bakal Diangkat MenPAN-RB

Nasional Sabtu, 08 Maret 2025 - 23:17 WIB
Pengangkatan PPPK Diundur, Hanya Honorer Kategori Ini yang Bakal Diangkat MenPAN-RB

MenPAN-RB, Rini Widyantini. (Dok MenPAN-RB)

JAKARTA (DPPR) - Pengangkatan PPPK tahun 2025 akan kembali diundur. MenPAN-RB Rini Widyantini telah menyampaikan terkait alasannya. Sebagaimana telah disampaikan, bahwa pengangkatan PPPK akan dilakukan pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026.

"Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," kata Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025) lalu.

Mengenai alasan penundaan pengangkatan PPPK tahun 2025, ternyata ada hal lebih urgent yang perlu dipertimbangkan. Tak lain adalah kesiapan masing-masing daerah untuk melakukan pengangkatan PPPK dengan formasi yang cukup banyak. Perlu diketahui, bahwa usulan penundaan jadwal pengangkatan PPPK merupakan bagian daripada usulan beberapa daerah.

"Dan menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN penataan ASN nasional secara menyeluruh dan adanya usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah," sebut Rini.

Dalam studi kasus yang telan dilakukan, masih banyak daerah yang belum cukup secara anggaran untuk memenuhi kebutuhan formasi PPPK yang membludak. Dengan keterbatasan anggaran, maka ditetapkanlah honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK.

Kategori Honorer yang akan Diangkat Jadi PPPK

Dalam Permenpan RB No 6 tahun 2024 disebutkan bahwa ada 5 kategori honorer yang akan diprioritaskan.

Adapun 5 kategori tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
  3. Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN
  4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek

Dari 5 prioritas tersebut akan terbagi menjadi 2 jenis, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Dalam hal PPPK paruh waktu, hanya ada beberapa kategori yang akan diangkat. Untuk memenuhi kebutuhan formasi, berikut ini adalah kategori yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Tenaga Kesehatan;
  3. Tenaga Teknis;
  4. Pengelola Umum Operasional;
  5. Operator Layanan Operasional;
  6. Pengelola Layanan Operasional; atau
  7. Penata Layanan Operasional.

Dengan demikian jelas, banyak tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PPPK kecuali dengan alasan prioritas atau memenuhi kebutuhan PPPK paruh waktu. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam