Kejaksaan Negeri Rohul Terus Usut Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu
Plang penyitaan bertuliskan “Telah Disita oleh Kejaksaan” dipasang di berbagai lokasi yang diduga merupakan harta hasil korupsi dana BOS. (Dok kejari Rokan Hulu)
ROKAN HULU (DPPR) - Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam mengusut dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Ujung Batu. Rabu (1/10/2025), sejumlah aset milik dua tersangka utama, yakni LA (Kepala Sekolah) dan R (Bendahara Non-Aktif), resmi disita dengan cara dipasangi plang penyitaan oleh tim jaksa penyidik.
Plang penyitaan bertuliskan “Telah Disita oleh Kejaksaan” dipasang di berbagai lokasi yang diduga merupakan harta hasil korupsi dana BOS. Tidak hanya di Ujung Batu, aksi penyitaan juga akan menyasar kawasan Rokan IV Koto pada hari berikutnya.
“Ini adalah bagian dari proses hukum terhadap kasus yang sedang kami tangani. Plang kita pasang di aset-aset yang diyakini milik para tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Rohul Galih Aziz SH MH, mewakili Kajari Dr Rabani M Halawa SH MH.
Aksi ini disebut sebagai bentuk ketegasan Kejaksaan dalam menindak pelaku korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
“Penegakan hukum di Rokan Hulu tidak bisa main-main. Siapa pun yang bermain dengan uang negara, apalagi dana pendidikan, akan kami tindak tegas,” tegas Galih.
Ia menambahkan, pemasangan plang akan berlangsung selama dua hari dan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak mencoba mengaburkan atau memindahkan aset.
Kejari Rohul juga menegaskan komitmennya menjalankan amanah Jaksa Agung ST Burhanudin, yaitu penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, apalagi jika menyangkut kepentingan rakyat dan generasi muda,” pungkasnya. (FSY/SP)








