Dinas Pendidikan Riau dan Beberapa Lembaga Sepakati SPMB 2025 Hanya Satu Putaran
Dinas Pendidikan, Ombudsman Riau, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dan Dewan Pendidikan Riau menggelar rapat evaluasi awal SPMB Riau 2025 di BPMR Riau Jl Gajah Mada, Kulim Pekanbaru bererapa hari lalu. (Dok BPMP Riau)
RIAU (DPPR) – Menyikapi tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMA dan SMK Negeri di Riau yang hampir berakhir. Dinas Pendidikan Riau dan beberapa lembaga seperti Ombudsman Riau, Dewan Pendidikan Riau, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, sepakat meniadakan SPMB Jilid II. Kini semuanya berkomitmen untuk mengawasi hingga pendaftaran ulang tuntas.
Hal ini dilakukan guna membuat transparansi SPMB dan memastikan tidak ada pihak-pihak yang “bermain” dan memasukkan siswa titipan lewat “jalur belakang”. Kesepakatan ini diambil setelah adanya evaluasi awal Ombudsman Riau bahwa SPMB 2025 sudah berjalan baik dan penyelenggara sudah memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap pelaksanaan juknis selama tahapan berlangsung.
Plt Kepada Dinas Pendidikan Riau H Erisman Yahya MH kepada media menguraikan tahapan pelaksanaan SPMB 2025. ‘’Kami berkomitmen melaksanakan sesuai juknis yang sudah disepakati. Jajaran Diknas hingga daerah sudah diinstruksikan untuk bekerja sesuai aturan yang ada. Alhamdulillah tidak timbul banyak polemik di masyarakat,’’ katanya.
Ditanyai adanya hasil evaluasi awal Ombudsman yang menyebutkan bahwa SPMB 2025 sudah berjalan baik, dia mengucapkan terima kasih.
‘’Sebenarnya kami bekerja berdasarkan aturan main yang ada. Jika Ombudsaman mengatakan sudah baik dan maksimal. Ini kabar baik dan kami mengucapkan rasa syukur hasil evaluasi itu. Saya juga berterima kasih kepada panitia dan Kepsek SMA dan SMK yang sudah melaksanakan itu,’’ lanjutnya.
Kepala Ombudsman RI Riau, Bambang Pratama SH MH, menyebut pihaknya terus melakukan pengawasan ketat dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya praktik kecurangan seperti, jual beli kursi di sekolah-sekolah negeri tingkat SMA/SMK.
‘’Jangan upaya satuan pendidikan ini dirusak oleh oknum tertentu, baik lembaga, organisasi, dan oknum kepala sekolah. Sejauh ini sudah cukup baik, patuh terhadap aturan dan ketentuan sistem yang diberlakukan, khususnya mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2024. Bersama beberapa lembaga kami akan awasi, termasuk dari semua pihak, termasuk masyarakat,” ujar Bambang.
Bambang menyebut, apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kejanggalan dalam proses penerimaan siswa baru, masyarakat diimbau segera melapor ke instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Ombudsman, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), atau Dewan Pendidikan.
Kata dia, laporan tersebut akan diuji kebenaran dan faktanya. Jika benar atau terbukti ada pelanggaran, Ombudsman akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan.
“Jika masih menerima siswa tambahan di luar prosedur resmi, kepala sekolah bersangkutan bisa dikenai sanksi, termasuk rotasi ke sekolah terluar di provinsi,” tambah Bambang lagi.
Selain pengawasan, Ombudsman juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Provinsi Riau dalam menyediakan alternatif pendidikan bagi siswa yang tidak lolos seleksi masuk sekolah negeri, terutama melalui jalur afirmasi.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemprov Riau yang telah menyiapkan sekitar 3.000 kuota gratis di sekolah swasta bagi siswa yang tidak tertampung di SMA atau SMK negeri,” tutupnya.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin akses pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat, tanpa diskriminasi status sosial atau ekonomi. (FSY/MNA)








