Banner Atas

Nasional

Wakil Mendagri Pastikan Disabilitas Terdata dan Terpenuhi Haknya

Nasional Selasa, 21 April 2026 - 11:29 WIB
Wakil Mendagri Pastikan Disabilitas Terdata dan Terpenuhi Haknya

Pemerintah menegaskan komitmen memastikan penyandang disabilitas tidak terabaikan. Pendataan menjadi langkah utama menjamin pemenuhan hak seluruh warga negara. HUMAS KEMENDAGRI/FS

JAKARTA (DPPR) – Upaya untuk memberdayakan penyandang disabilitas terus dilakukan. Pemerintah menegaskan komitmen memastikan penyandang disabilitas tidak terabaikan. Pendataan menjadi langkah utama menjamin pemenuhan hak seluruh warga negara.

Wamendagri Akhmad Wiyagus menilai pendataan bukan sekadar administrasi. Pendataan merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya.

“Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas yang tidak terdata,” kata Wiyagus, Selasa, 21 April 2026. Ia menegaskan pemenuhan hak menjadi standar kerja pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan advokasi di Universitas Telkom Bandung. Kegiatan membahas penguatan pendataan penyandang disabilitas secara inklusif.

Kemendagri terus memperkuat sistem pendataan berbasis nama dan alamat. Data juga mencakup kondisi serta jenis disabilitas secara spesifik.

Pendataan diarahkan terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Langkah ini untuk memastikan bantuan dan layanan publik tepat sasaran.

“Integrasi ini penting agar data menjadi rujukan nasional terpadu,” ujarnya. Data digunakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mengganti istilah penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas.

Kebijakan tersebut menyesuaikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Langkah ini memperkuat penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas.

Kerja sama dilakukan dengan Yayasan Thisable untuk meningkatkan akurasi data. Kolaborasi ini juga mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Wiyagus memaparkan capaian Gerakan Indonesia Sadar Adminduk hingga 2025. Sebanyak 722.229 penyandang disabilitas telah memiliki dokumen kependudukan.

Pendataan dilakukan melalui pendekatan jemput bola oleh petugas Dukcapil. Petugas mendatangi langsung untuk perekaman dan pembaruan data.

“Pembangunan inklusif hanya terwujud jika tidak ada warga tertinggal,” ujarnya. Ia menegaskan pentingnya pemerataan layanan bagi seluruh masyarakat.

Wamendagri mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi. Upaya ini untuk menjadikan hak disabilitas bagian pembangunan nasional. (MNA/ANT)

 

Muthia NA
Editor :Fithriady Syam