Banner Atas

Bengkalis

Ingin Capai Prediket Kabupaten Layak Anak, DPPPA Minta Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Daerah Rabu, 22 April 2026 - 10:29 WIB
Ingin Capai Prediket Kabupaten Layak Anak, DPPPA Minta Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak

Penilaian Kabupaten Layak Anak tahun 2025, Bengkalis memperoleh nilai 661,39 poin, namun nilai tersebut belum mampu mengangkat status Bengkalis naik dari kategori Madya. HUMAS PEMKAB BENGKALIS/FS

BENGKALIS (DPPR) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis' style='color:#0078b8;'>Bengkalis hingga saat ini masih belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Padahal, keberadaan perda tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam peningkatan predikat KLA.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis, Emilda Susanti, saat memimpin rapat lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Selasa (21/4/2026).

Emilda mengungkapkan, pada penilaian Kabupaten Layak Anak tahun 2025, Bengkalis memperoleh nilai 661,39 poin. Meski demikian, nilai tersebut belum mampu mengangkat status Bengkalis dari kategori Madya ke tingkat berikutnya.

“Alhamdulillah pada penilaian Kabupaten Layak Anak tahun 2025 lalu kita berhasil memperoleh nilai 661,39 poin. Namun, kita belum naik peringkat dan masih berada pada status Madya,” ujarnya.

Menurutnya, masih banyak perbaikan yang harus dilakukan, terutama dalam upaya pemenuhan indikator perlindungan anak. DPPPA sebagai dinas yang diberi amanah untuk mengoordinasikan pemenuhan hak dan perlindungan anak terus berupaya meningkatkan capaian tersebut.

Berdasarkan evaluasi internal yang telah dilakukan, kata Emilda, nilai sementara Bengkalis saat ini sudah mencapai 716,95 poin. Namun angka tersebut masih merupakan hasil evaluasi mandiri dan belum menjadi penilaian resmi.

“Pada dasarnya kita sudah banyak mengalami peningkatan dan perbaikan, namun masih perlu terus ditingkatkan, terutama terkait Perda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang sampai saat ini belum rampung,” jelasnya.

Emilda menegaskan, keberadaan Perda KLA merupakan syarat mutlak dalam penilaian Kabupaten Layak Anak. Karena itu, pihaknya berharap dukungan dari seluruh elemen, mulai dari pemerintah, media massa, hingga lembaga terkait agar regulasi tersebut segera terealisasi.

“Kita memang belum sama sekali memiliki Perda Kabupaten Layak Anak. Padahal, syarat mutlak itu adalah adanya Perda KLA. Untuk itu kami memohon dukungan dari semua pihak agar perda ini dapat segera terwujud,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam penilaian KLA, seluruh kegiatan perangkat daerah, lembaga, maupun instansi yang manfaatnya berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan anak di bawah usia 18 tahun serta ibu hamil, dapat dikategorikan sebagai bagian dari upaya pemenuhan perlindungan anak.

“Apapun kegiatan yang dilakukan dinas, lembaga, maupun instansi yang sasaran manfaatnya terkait anak di bawah 18 tahun dan ibu hamil, itu termasuk dalam kegiatan pemenuhan perlindungan anak,” cakap Emilda.

Ia berharap persoalan ini menjadi perhatian bersama agar Bengkalis dapat meningkatkan predikat Kabupaten Layak Anak pada penilaian mendatang.

"Dan tentunya, komitmen kita semua menjadikan Kabupaten Bengkalis sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk anak,"pungkasnya.

Rapat lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak menghadiri narasumber dari Tim Penilai Independen KLA Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Taufik Uwaidha, Sekretaris Bappeda Syahruddin dan diikuti Perangkat Daerah, Forkopimda, Forum Anak Kabupaten, LAMR, pihak perusahaan, lembaga dan organisasi perempuan di Bengkalis. (MNA/SP)

 

Muthia NA
Editor :Fithriady Syam