Banner Atas

Provinsi Riau

Pemprov Riau Bebaskan Pemotongan Zakat Terhadap Gaji dan TPP PPPK

News Rabu, 01 Juli 2026 - 17:40 WIB
Pemprov Riau Bebaskan Pemotongan Zakat Terhadap Gaji dan TPP PPPK

Penghasilan PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Riau berada di bawah nisab zakat penghasilan sebesar Rp7.640.144 per bulan. DISKOMINFOTIK RIAU/FS

RIAU (DPPR) - Kabar baik dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dihadiahkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh dan Paruh Waktu.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor : 2012/400.8.1/KESRA/2026. Tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infaq bagi PPPK di Lingkungan Pemprov Riau.

Di mana, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026, nilai nisab zakat penghasilan dan jasa Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.

Sementara, penghasilan PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Riau berada di bawah nisab zakat penghasilan sebesar Rp7.640.144 per bulan.

"Dengan mempertimbangkan ketentuan itu, yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak dikenakan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.

SF Hariyanto meminta Bendahara gaji atau pejabat yang mengelola pembayaran penghasilan pegawai agar melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemotongan zakat profesi dan infaq tersebut.

"Jadi, nanti tak ada lagi pemotongan zakat bagi pegawai PPPK. Bendahara OPD nya kita minta untuk lakukan penyesuaian," katanya.

Namun, bagi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu yang berkeinginan menunaikan zakat, infaq, atau sedekah secara sukarela, dikatakan Plt Gubri, penyalurannya dapat dilakukan secara mandiri.

"Kalau mau zakat, infaq ataupun sedekah bisa dilakukan secara mandiri. Boleh melalui Baznas atau lembaga amil zakat yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :Fithriady Syam