Komisi X DPR-RI Dorong Pendidikan Gratis Berkeadilan untuk Keluarga Kurang Mampu di Perguruan Tinggi
Anggota DPR RI Kurniasih berharap pembiayaan pendidikan tinggi semakin mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga. Kelompok miskin dan rentan dinilai perlu mendapat afirmasi biaya pendidikan sekaligus dukungan biaya hidup. HUMAS DPR RI/FS
JAKARTA (DPPR) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan pendidikan gratis yang berkeadilan, mulai dari penuntasan wajib belajar 9 tahun hingga penguatan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Kurniasih menegaskan kebijakan tersebut harus mencakup mahasiswa dari keluarga kurang mampu, baik yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
“Masukkan kutipan langsung Kurniasih terkait pendidikan gratis dan keberpihakan kepada mahasiswa kurang mampu],” kata Kurniasih di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan Statistik Pendidikan Tinggi 2025, jumlah mahasiswa PTS mencapai 4.833.473 orang atau 44,95 persen. Sementara mahasiswa PTN tercatat 4.408.472 orang atau 40,99 persen.
Data penerima aktif KIP Kuliah 2026 juga menunjukkan 460.051 penerima atau 54,72 persen berada di PTS, sedangkan 380.741 penerima berada di PTN.
Menurut Kurniasih, kondisi tersebut menunjukkan perlunya memperluas akses bantuan pendidikan, termasuk melalui penambahan kuota KIP Kuliah dan subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTS.
“[Masukkan kutipan langsung Kurniasih terkait KIP Kuliah/subsidi UKT untuk mahasiswa PTS],” ujarnya.
Untuk pendidikan dasar, Kurniasih mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memperkuat prinsip wajib belajar gratis pada satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat.
Ia juga mendorong Kemendikdasmen menyusun roadmap pendidikan gratis secara bertahap dengan estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp300 triliun. Untuk tahap awal, alokasi Rp5 triliun telah disiapkan pada 2027.
Ke depan, Kurniasih berharap pembiayaan pendidikan tinggi semakin mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga. Kelompok miskin dan rentan dinilai perlu mendapat afirmasi biaya pendidikan sekaligus dukungan biaya hidup. (MNA/SP)








