Banner Atas

Jakarta

KPK Temukan Pungli dan Praktik Titipan dalam Penerimaan Murid Baru

Nasional Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:23 WIB
KPK Temukan Pungli dan Praktik Titipan dalam Penerimaan Murid Baru

Ilustrasi siswa SMA. (Foto Istimewa)

NASIONAL (DPPR) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan pungutan liar (pungli) hingga praktik “titipan” calon siswa dalam penyelenggaraan sistem penerimaan murid baru (SPMB) di berbagai sekolah. KPK sudah memetakan titik rawan korupsi dalam SPMB dan memberi peringatan keras kepada penyelenggara Pendidikan untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang muncul beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas," ujar Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Abdul mengatakan, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu yang mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan. Selain itu, kata dia, pihaknya menemukan praktik manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

"Di sisi lain, maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik," beber Abdul.

Abdul menegaskan penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin penting mengingat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Nilai tersebut, kata dia, menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan. Namun belum berjalan konsisten dan masih membutuhkan perbaikan signifikan.

"Karena itu, KPK menegaskan pentingnya pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," imbuh dia.

Khusus penerimaan gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, lanjut Abdul, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (Gol) di https://gol.kpk.go.id.

Informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dapat diakses melalui https://jaga.id, layanan WhatsApp +6211145575, atau layanan informasi KPK di 198.

Abdul juga mengungkapkan pihaknya menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

"Kami berharap, melalui surat edaran ini, pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB, sehingga layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," pungkas Abdul. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam