Penghapusan Kebijakan Naik Kelas Otomatis Kemendikdasmen, DPRD Pekanbaru Minta Siswa Tak Dirugikan
Anngota DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, mendukung rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut. Namun, ia menegaskan pemerintah perlu menyiapkan aturan yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian di lingkungan sekolah. HUMAS DPRD PEKANBARU/FS
PEKANBARU (DPPR) - Rencana penghapusan kebijakan naik kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028 perlu diikuti sistem evaluasi yang transparan dan pendampingan bagi siswa. DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru membebani peserta didik yang belum memenuhi standar kompetensi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, mendukung rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut. Namun, ia menegaskan pemerintah perlu menyiapkan aturan yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian di lingkungan sekolah.
Menurut Tekad, penentuan kenaikan kelas seharusnya menjadi bagian dari evaluasi proses pembelajaran, bukan sekadar rutinitas administratif setiap akhir tahun ajaran.
“Penilaian tidak semata-mata menjadi formalitas. Tapi harus mencerminkan kemampuan dan pemahaman siswa terhadap materi pembelajaran,” ujarnya.
Ia menilai, sistem evaluasi perlu mempertimbangkan kemampuan akademik, penguasaan materi, sikap, serta pembentukan karakter peserta didik. Dengan demikian, keputusan kenaikan kelas dapat didasarkan pada perkembangan dan kompetensi siswa secara menyeluruh.
Tekad juga menyoroti potensi perbedaan standar penilaian antarsekolah. Karena itu, pemerintah diminta menyusun indikator evaluasi yang terukur dan mudah dipahami oleh guru, siswa, maupun orang tua.
Keseragaman pedoman dinilai penting agar penerapan kebijakan tidak bergantung pada perbedaan penafsiran masing-masing sekolah. Transparansi penilaian juga diperlukan supaya orang tua mengetahui capaian belajar anak serta aspek yang masih perlu diperbaiki.
Di sisi lain, siswa yang belum mencapai standar kompetensi perlu memperoleh pendampingan khusus. Sekolah diharapkan tidak hanya menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar keputusan kenaikan kelas, tetapi juga menggunakannya untuk mengidentifikasi kesulitan belajar dan menentukan langkah perbaikan.
“ Sebelum diterapkan, harus ada aturan yang jelas dan penerapan yang konsisten,” kata Tekad.
Ia berharap kebijakan baru tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pembelajaran di Kota Pekanbaru. Dengan standar penilaian yang objektif dan dukungan belajar yang memadai, evaluasi kenaikan kelas diharapkan benar-benar membantu meningkatkan mutu pendidikan tanpa mengabaikan kebutuhan setiap peserta didik. (MNA/SP)








