Organisasi, Kebijakan Pendidikan Nasional Dibedah 2 Profesor di Raker Dewan Pendidikan se-Indonesia
Ketua Forum Dewan Pendidikan se-Indonesia Prof Dr Junaidi SS Mhum, PhD membahas upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh Dewan Pendidikan Provinsi dan Dewan Pendidikan Kab/Kota selama ini di Rakenas Surakarta (21/10/2026). DOK DEWANDIK RIAU/FS
SURAKARTA (DPPR) – Kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Dewan Pendidikan se-Indonesia yang berlangsung di Surakarta, 20-22 Oktober ini, membuka fakta baru tentang kondisi obyektif pendidikan tanah air. Beberapa narasumber dihadirkan diacara ini membedah dan memberikan beberapa analisa yang menarik untuk kemajuan pendidikan nasional.
Acara Rakernas yang dibuka Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dihadiri oleh Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi se-Indonesia, sebahagian Dewan Pendidikan Kab/kota, pengamat dan praktisi pendidikan.
Informasi yang dihimpun dari lokasi acara, dua guru besar yang menjadi jemputan antara lain Ketua Dewan Pendidikan Nasional Prof Suyanto, PhD dan Ketua Forum Dewan Pendidikan se-Indonesia Prof Dr Junaidi SS Mhum, PhD.
Prof Suyanto menyebutkan Dewan Pendidikan di tingkat nasional maupun daerah harus memperkuat perannya sebagai lembaga independen yang mampu memberikan pertimbangan kebijakan, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawal akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Keberadaan Dewan Pendidikan tidak boleh berhenti sebatas pembentukan organisasi, penyusunan kepengurusan, ataupun penyelenggaraan kegiatan seremonial.
Lebih jauh menambahkan, tantangan utama Dewan Pendidikan saat ini ialah mengubah semangat berorganisasi menjadi kekuatan kelembagaan yang benar-benar berdampak terhadap peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
"Tantangannya bukan sekadar membentuk forum, menyusun AD/ART, atau memperbanyak kegiatan. Tantangannya ialah menjadikan Dewan Pendidikan sebagai simpul kepercayaan, yakni dipercaya pemerintah karena rekomendasinya tajam, dan dipercaya masyarakat karena aspirasinya sungguh didengar," ujarnya.
Dalam prakteknya, dia mengingatkan bahwa Dewan Pendidikan memiliki mandat hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Regulasi tersebut menempatkan Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui pemberian pertimbangan, arahan, dukungan, dan pengawasan.
‘’Karena itu Dewan Pendidikan tidak boleh memosisikan diri sebagai pelaksana program pemerintah, tetapi harus menjadi mitra kritis dan konstruktif dalam perumusan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pendidikan,’’ tambahnya.
Lain halnya analisa yang disampaikan Ketua Forum Dewan Pendidikan se-Indonesia Prof Dr Junaidi SS Mhum, PhD. Dia menilai berbagai upaya sudah dilakukan oleh Dewan Pendidikan Provinsi dan Dewan Pendidikan Kab/Kota selama ini.
‘’Disetiap agenda Rakernas, beberapa pertemuan khusus dengan DPR-RI, Kemendikdasmen, Pemerintah Daerah, berbagai masukan dan rekomendasi sudah disampaikan secara kontinyu. Ini menunjukan sesungguhnya Dewan Pendidikan tidak berhenti untuk bersikap kritis kepada pemangku kepentingan,’’ katanya.
Lebih jauh dia membentangkan hasil evaluasi dari rekomendasi Dewan Pendidikan yang selama ini dihasilkan. Bahkan dalam pemaparannya, Prof Junaidi merinci beberapa persoalan aktual yang terjadi saat ini. Antara lain, mutu pembelajaran yang belum optimal, anak tidak sekolah dan putus sekolah, ketimpangan pendidikan antar daerah, distribusi dan kompetensi guru, sarana dan prasarana pendidikan, tata kelola dan pembiayaan pendidikan, ketidaksesuaian dengan dunia kerja, kesenjangan digital dan pemanfaatan AI, pendidikan inklusif yang belum merata, partisipasi masyarakat yang belum optimal, dan pendidikan berbasis budaya tempatan.
‘’Inilah yang terus kita bahas dan digaungkan tanpa henti menyesuaikan kondisi aktual saat ini. Saya mengapresiasi teman-teman-teman Dewan Pendidikan Provinsi se-Indonesia yang terus optimis dan bekerja keras. Kita harus memandang pendidikan ini tidak hanya dari satu faktor saja, banyak kendala-kendala yang dirasakan di tiap-tiap daerah di seluruh Indonesia,’’ sebut Prof Junaidi yang juga Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Riau ini.
Secara sfesifik, Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau ini juga menyampaikan agenda yang selama ini sudah dilakukan.
‘’Ada kerangka besar yang terus dijaga Dewan Pendidikan selama ini. Misalnya masukan terhadap rekomendasi kebijakan, rekomendasi prioritas, identifikasi regulasi, penguatan kelembagaan, peta peluang dan tantangan masing-masing daerah, best practices di daerah untuk penguatan kebijakan nasional. Kalau ini bisa terus dijaga, maka ada peluang pendidikan kita akan maju disetiap daerah,’’ tambah Prof Junaidi lagi. (FSY/SP)








