Hari Pertama Kerja Boleh di Luar Kantor, Pegawai Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Keputusan Walikota

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu keputusan dari Walikota. Pasalnya, keputusan WFA tersebut tergantung pada Walikota Pekanbaru. (Dok Pemko PKU)
PEKANBARU (DPPR) – Pasca lebaran, pegawai ASN, PPPK akan mulai masuk kerja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Susu Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Surat edaran tersebut diterbitkan terkait dengan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai instansi pemerintah. Berdasarkan SE Men PAN-RB tersebut, pegawai diperbolehkan WFA atau bekerja di luar kantor pada tanggal 8 April mendatang.
WFA itu dibolehkan dalam rangka menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta memperhatikan kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik pada masa hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Terkait SE tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu keputusan dari Walikota. Pasalnya, keputusan WFA tersebut tergantung pada Walikota Pekanbaru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima SE dari Kemen PAN-RB tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah meneruskan kepada Walikota Pekanbaru terkait SE tersebut.
"SE dari Kemen PAN-RB sudah kita terima, kita juga sudah sampaikan kepada Walikota. Untuk keputusan tergantung Walikota," ujar Irwan, Sabtu (5/4/2025).
Menurutnya, SE yang disampaikan kepada Kemen PAN-RB itu bersifat boleh. Artinya, ini tergantung Walikota Pekanbaru, apakah akan menerapkan WFA atau tidak.
"Itu tergantung pak Wali nanti. Kalau Pak Wali minta apel seluruh pegawai Selasa itu berarti tak ada WFA," ucapnya seperti dilansir Cakaplah.com.
Ia menyebut, setelah ini akan ada surat dari Walikota Pekanbaru menyikapi SE Kemen PAN-RB tersebut.
"Nanti ada suratnya dari Pak Wali terkait WFA ini. Surat tentu keluar sebelum hari Selasa," pungkasnya. (MNA/SP)