Banner Atas

Provinsi Riau

Larangan Perpisahan dan Studi Tur Kembali Disoalkan, Ini Jawaban Tegas Gubri pada FMKKS Riau

Daerah Selasa, 03 Juni 2025 - 08:15 WIB
Larangan Perpisahan dan Studi Tur Kembali Disoalkan, Ini Jawaban Tegas Gubri pada FMKKS Riau

Forum FMKKS masih mempertanyakan larangan perpisahan dan studi tur, Gubri jawab tegas soal larangan itu. (Dok Diskominfotik Riau)

RIAU (DPPR) – Larangan menggelar acara perpisahan dan studi tur kembali menggema di awal Pekan ini. Tepatnya pada Senin (2/6/2025), ketika Gubernur Riau Abdul Wahid menerima audiensi Forum Musyawarah Komite Kerja Sekolah (FMKKS) Provinsi Riau.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur Riau Jl Sudirman, Pekanbaru. "Bagi yang mampu mungkin protes. Namun yang kurang mampu mereka berterima kasih sebab terbantu, mereka bersyukur," demikian salah satu kalimat jawaban Gubri.

FMKKS Riau merupakan forum yang menaungi 433 sekolah negeri di seluruh kabupaten/kota se-Riau. Sekolah-sekolah tersebut terdiri dari jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Delisis selaku Ketua FMKKS Riau, menyampaikan sejumlah pandangan dari wali murid dalam audiensi tersebut. Satu di antaranya mengenai larangan kegiatan studi tur dan perpisahan sekolah yang menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Delisis, sejumlah wali murid menyayangkan adanya larangan tersebut. Oleh karena itu, FMKKS meminta pandangan langsung dari Gubri mengenai kebijakan tersebut.

Dalam jawabannya, Gubri menegaskan bahwa larangan itu bertujuan melindungi orang tua yang kurang mampu. Ia mengatakan, banyak orang tua yang sampai berutang demi anaknya agar bisa ikut kegiatan perpisahan ataupun studi tur.

Wahid mengungkapkan, biaya perpisahan sekolah bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per siswa. Bagi keluarga mampu hal itu mungkin tidak menjadi masalah. Namun sangat membebani bagi yang kurang mampu.

"Bagi orang tua yang mampu, tentu tidak masalah untuk mereka. Tapi yang tidak mampu ini seperti apa?" sebutnya.

Ia menegaskan, perpisahan yang tidak bermewah-mewahan dan tanpa pungutan biaya tetap diperbolehkan. Namun, kenyataannya hampir semua kegiatan perpisahan dipungut biaya. Bahkan diselenggarakan di tempat mewah seperti hotel yang biayanya tinggi.

"Maksud saya perpisahan yang tidak bermewah-mewahan, tidak memungut biaya, itu tidak dipermasalahlan. Namun, apa ada yang menyelenggarakan perpisahan ini tidak memungut biaya?" tanya Gubri retoris.

Sementara untuk studi tur, Gubri menegaskan, kegiatan itu diperbolehkan jika bersifat edukatif dan tidak membebani orang tua. Ia juga mengingatkan bahwa aspek keselamatan siswa selama perjalanan perlu menjadi pertimbangan penting.

"Studi tur yang sifatnya edukatif itu tidak masalah, namun harus benar-benar yang mengedukasi, karena itu juga menjadi bagian dari pendidikan. Artinya, bukan kita melarang, tapi kita melihat apakah membebani orang tua serta juga risiko yang ada di perjalanan harus kita pertimbangkan," terangnya.

Wahid menyampaikan, ia selalu membuka ruang aspirasi dari masyarakat melalui gawainya. Bahkan, banyak orang tua mengirim pesan kepadanya sebagai bentuk dukungan atas kebijakan tersebut karena merasa terbantu secara ekonomis.

"Hp saya tidak pernah mati, selalu hidup untuk mendengar berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat. Ada banyak pesan yang masuk, sampaikan terima kasih karena tidak harus diberatkan untuk perpisahan atau studi tur," imbuh Gubri. (MNA/MCR)

Muthia NA
Editor :FA Syam