Banner Atas

Pekanbaru

Audit BPK Sebutkan Sewa Tak Sesuai Perda, Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup

News Rabu, 05 Agustus 2026 - 14:05 WIB
Audit BPK Sebutkan Sewa Tak Sesuai Perda, Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup

Berdasarkan rekomendasi BPK, sekolah tidak boleh lagi menerima retribusi dari kantin dan harus sesuai dengan nilai retribusi yang ditetapkan Perda. DOK SMAN 9 PEKANBARU/FS

PEKANBARU (DPPR) – Adanya penerapan Perda yang tidak sesuai, kantin sekolah SMA Negeri 9 Pekanbaru' style='color:#0078b8;'>Pekanbaru akhinya tutup permanen. Penutupan itu dilakukan karena adanya temuan dari hasil audit BPK yang menilai bahwa besaran tarif sewa kantin tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Berdasarkan audit BPK tersebut, SMA Negeri 9 Pekanbaru diminta untuk menerapkan tarif retribusi atau sewa sesuai Perda.

Menanggapi hal itu, Kepala SMAN 9 Pekanbaru, Darmina, mengungkapkan bahwa penutupan kantin sekolah itu sudah terjadi sejak lama. Ia menyebut, kantin tersebut ditutup sejak ada hasil audit BPK tersebut.

"Itu sudah lama, sejak ada audit BPK itu kita tutup. Sejak Februari kalau tidak salah," ujar Darmina, Rabu (5/8/2026).

Sejak saat itu, kata Darmina, pihaknya melakukan pembenahan. Berdasarkan rekomendasi BPK, sekolah tidak boleh lagi menerima retribusi dari kantin dan harus sesuai dengan nilai retribusi yang ditetapkan Perda.

Selain itu, kantin sekolah harus dikelola oleh pelaku usaha yang memiliki badan hukum. Oleh sebab itu, kantin sekolah tutup dan digantikan oleh koperasi sekolah yang memiliki badan hukum.

Namun begitu, koperasi ini terbuka untuk umum. Orang tua atau murid yang berjualan di sekolah bisa menitipkan dagangannya di koperasi.

"Jadi, sejak kantin ditutup bulan Februari lalu, setelah lebaran lokasi kantin sekolah itu kini dikelola oleh koperasi. Tapi anak-anak atau orang tua yang mau nitipkan barang dagangannya tetap bisa, dengan bayar jasa tunggu orang di koperasi," sebutnya lagi. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :Fithriady Syam