Banner Atas

Pekanbaru

Siap Dicairkan, Catat Tanggal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN Pemprov Riau

News Rabu, 27 Maret 2024 - 06:37 WIB
Siap Dicairkan, Catat Tanggal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN Pemprov Riau

PEKANBARU (DPPR) - Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sudah disiapkan. Dan pencairan THR serta gaji ke-13 tersebut tergantung pada usulan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

"Insya Allah tanggal 1 April THR ASN sudah mulai bisa dicairkan. Tentu pembayaran THR sesuai permintaan OPD, baru bisa kita proses pencairannya," sebutnya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM, Senin (25/3/2024).

Ditambahkan Indra, untuk anggaran pembayaran THR telah tersedia dan siap dibayarkan. Namun, lagi-lagi pembayaran THR tergantung usulan tiap OPD.

Pembayaran THR ASN tahun ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13.

"Pola pembayaran THR sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024. Jadi THR dibayarkan 100 persen. Kita ikut aturan yang diterbitkan pemerintah pusat," tegas Indra lagi.

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13. Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 kepada ANS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

THR tahun 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Komponen THR untuk instansi pemerintah daerah yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.(Eka/net)

EKA
Editor :Eka