Komdigi RI Terbitkan Edaran Batas Anak-anak Pengguna Media Sosial Harus Usia 16 Tahun
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai secara bertahap pada tanggal 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan memfokuskan pengawasan pada platform-platform besar yang memiliki basis pengguna anak yang cukup tinggi, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, dan platform gym Roblox. (Dok Komdigi RI)
NASIONAL (DPPR) - Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya melindungi generasi muda di dunia maya. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur batas usia minimum bagi pengguna platform digital berisiko tinggi di Indonesia.
Regulasi terbaru ini merupakan regulasi yang berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan standar ketat bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun independen di platform digital yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ancaman di ruang digital yang dianggap semakin nyata dan mengkhawatirkan bagi perkembangan anak-anak. Pemerintah mengidentifikasi berbagai risiko besar yang mengintai, mulai dari penayangan konten pornografi, praktik perundungan siber , penipuan daring, hingga masalah kecanduan digital yang semakin meluas.
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai secara bertahap pada tanggal 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan memfokuskan pengawasan pada platform-platform besar yang memiliki basis pengguna anak yang cukup tinggi, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, dan platform gym Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyadari bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan pro dan kontra serta ketidaknyamanan di awal masa transisi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat tinggal diam ketika keamanan dan masa depan anak-anak Indonesia dipertaruhkan di ruang publik digital.
Melalui Permen ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak lagi hanya dibebankan kepada orang tua. Platform digital kini diwajibkan secara hukum untuk memastikan bahwa ruang yang mereka kelola aman dan memiliki mekanisme verifikasi usia yang valid untuk mendukung pengawasan tersebut.
"Pemerintah memastikan bahwa tanggung jawab perlindungan anak kini berada di platform yang mengelola ruang digital. Kami ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan sulit ini sendirian," kata Menteri Pertahanan Meutya Hafid dalam siaran pers resminya, Jumat (6/3/2026).
Meutya menekankan bahwa inti dari kebijakan ini adalah untuk mengembalikan fungsi teknologi sebagai alat yang memudahkan kehidupan manusia, bukan untuk menghancurkan masa kanak-kanak anak-anak. "Teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kanak-kanak anak-anak kita," tegasnya di akhir pengumuman tersebut. (MNA/MCR)








