Kementrian Agama Realisasikan Rp16 M Tunjangan Profesi Guru di Riau

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr H Muliardi MPd (Dok Kemenag Riau)
PEKANBARU (DPPR) – Kabar baik bagi para guru, baik PNS atau non PNS di lingkungan Kementerian Agama. Kemenag Provinsi Riau telah merealisasikan dan meyalurkan Rp16.089.347.800 Tunjangan Profesi Guru untuk Guru Bukan PNS (TPG GBPNS) Tahun 2025, tunjangan tersebut diperuntukkan bagi 2.902 guru madrasah.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr H Muliardi MPd di dampingi Kabid Pendidikan Madrasah H Jisman. “Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah. Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya. Oleh karena itu kita telah salurkan sebanyak Rp 16 Miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muliardi mengatakan bahwa pencairan tunjangan profesi ini dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.
“Guru-guru yang menerima TPG ini telah melalui tahapan dan verifikasi berkas, sehingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini kita telah salurkan TPG Guru Bukan PNS ini melalui rekening masing-masing. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Jisman menjelaskan lagi bahwa penyaluran TPG GBPNS madrasah ini periode dua bulan terakhir ini 2025.
“Kita telah salurkan TPG Guru bukan PNS Madrasah Riau periode Januari-Februari 2025. Penyaluran ini sesuai dengan juknis Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Dan Pengawas Madrasah,” katanya.
Dia juga mengatakan para guru yang menerima tunjangan profesi guru bagi Guru Bukan PNS ini diantaranya dengan kriteria sudah berkualifikasi minimal S1, Memiliki NRG, memenuhi beban mengajar minimal 24 JTM, bertugas secara tetap sebagai guru pada madrasah dan dinyatakan layak pada EMISGTK.
"Dengan adanya penyaluran tunjangan ini, diharapkan kualitas pendidikan madrasah dapat semakin ditingkatkan, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan para pendidiknya. Jangan lupa lengkapi laporannya setiap bulan agar tidak ada kendala sewaktu pembayaran," ungkap Jisman. (MNA)