Banner Atas

Pekanbaru

Beredar Informasi ekstrakurikuler Pramuka Tidak Diwajibkan, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek

Nasional Selasa, 02 April 2024 - 13:27 WIB
Beredar Informasi ekstrakurikuler Pramuka Tidak Diwajibkan, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek

PEKANBARU (DPPR) – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait ekstrakurikuler Pramuka yang sudah lagi tidak diwajibkan di sekolah. Hal ini karena dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang menyebutkan sejumlah ekstrakurikuler tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib, salah satunya Pramuka.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo, membantah narasi yang beredar di media sosial soal pramuka dihapus sebagai ekstrakurikuler wajib.

la mengatakan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan

"Permendikbud Ristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujarr Anindito, Senin (1/4/2024).

Lebih lanjut, Anindito menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. la menilai Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbud Ristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pramuka, bersifat sukarela," pungkasnya. (Eka/net)

EKA
Editor :Eka