Banner Atas

Pekanbaru

Cegah Bullying di Sekolah, DPRD Pekanbaru Usul Pemasangan CCTV

Metropolis Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:45 WIB
Cegah Bullying di Sekolah, DPRD Pekanbaru Usul Pemasangan CCTV

Salah satu langkah yang perlu dilakukan sekolah adalah memasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang rawan terjadi kekerasan. FOTO ISTIMEWA/FS

PEKANBARU (DPPR) - Meski Undang-undang sudah tegas, perilaku perundungan atau bullying, masih banyak terjadi di Indonesia, terutama di dunia pendidikan. Bahkan korban ada yang meninggal dunia akibat dirundung di sekolah.

Bebarapa ketentuan hukum soal perundungan jelas di dalam UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014). Undang-undang ini untuk kasus perundungan anak di bawah 18 tahun mencakup larangan kekerasan dalam Pasal 76C, ancaman sanksi pidana dalam Pasal 80 yang bervariasi dari denda ringan hingga penjara 15 tahun tergantung tingkat keparahan luka atau kematian, serta kewajiban lingkungan pendidikan melindungi siswa lewat Pasal 54.

Kemudian di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru - UU No. 1 Tahun 2023). Di dalamnya, mengatur delik umum yang berlaku penuh mulai 2026, meliputi perundungan fisik/pengeroyokan (Pasal 471, 466, dan 262) serta perundungan verbal terkait pencemaran nama baik atau penghinaan ringan (Pasal 433 dan 436).

Di dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 & Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 juga diatur. Peraturan teknis operasional yang mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah serta penerapan sanksi administratif.

Maraknya kasus perundungan menjadi perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Ia mendorong seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas siswa untuk mencegah terjadinya perundungan atau bullying.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru Syafri Syarif mengatakan, salah satu langkah yang perlu dilakukan sekolah adalah memasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang rawan terjadi kekerasan.

Kata dia, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di dalam kelas, tetapi juga harus menjangkau area lain yang menjadi tempat siswa beraktivitas. "Setiap sekolah, baik negeri ataupun swasta, kita sarankan memasang CCTV. Terutama di lapangan dan di dalam kelas, sehingga bisa memantau kegiatan anak-anak," kata Syafri, Senin (12/10/2026).

Kata dia, pemasangan CCTV dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan sekaligus membantu sekolah mengetahui secara cepat apabila terjadi tindakan kekerasan antarsiswa. Ia menilai, sekolah swasta juga dapat mengalokasikan sebagian dana pembangunan yang dibayarkan orang tua siswa untuk mendukung fasilitas pengawasan tersebut.

"Kalau di swasta kan ada dana pembangunan. Setiap kita masuk sekolah swasta, ada dana pembangunan. Jadi saya anjurkan supaya bisa dipasang CCTV sehingga kegiatan anak-anak bisa dipantau," jelasnya.

Kata dia, selain pengawasan melalui CCTV, Dinas Pendidikan juga harus memanggil seluruh sekolah di Pekanbaru untuk memberikan penguatan mengenai pencegahan bullying. Edukasi tersebut perlu disampaikan secara rutin kepada seluruh siswa.

"Kalau bisa panggil seluruh sekolah, kemudian diingatkan pihak sekolah untuk menyampaikan kepada setiap murid. Apakah melalui pengarahan setiap hari Senin atau setiap hari Jumat. Sampaikan bahwa inilah bahaya bullying," jelasnya.

Dia juga meminta siswa yang menjadi korban tidak takut untuk melapor. Sebab, keberanian korban maupun saksi untuk menyampaikan kejadian kepada guru menjadi bagian penting dalam memutus praktik perundungan di sekolah.

"Kalau ada anak-anak yang dibully sama kawan-kawannya, jangan takut mengadu kepada guru," tegasnya.

Guru dan pihak sekolah juga diingatkan agar tidak menutup-nutupi apabila terjadi kekerasan terhadap siswa. Menurutnya, upaya menyelesaikan persoalan secara internal tanpa penanganan yang tepat justru berpotensi membuat kasus serupa berulang.

"Guru jangan coba-coba menutupi kejadian," tegasnya. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :Fithriady Syam