Banner Atas

Pekanbaru

Dugaan Penipuan Pensiunan Guru, Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka

Hukum Kamis, 24 September 2026 - 20:10 WIB
Dugaan Penipuan Pensiunan Guru, Oknum PNS Pemprov Riau Jadi Tersangka

Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian, penipuan, dan/atau penggelapan yang dilaporkan pensiunan guru, Yuharti Yusuf. Salah satu tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. FOTO ISTIMEWA/FS

RIAU (DPPR) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian, penipuan, dan/atau penggelapan yang dilaporkan pensiunan guru, Yuharti Yusuf. Salah satu tersangka merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Tersangka tersebut berinisial B. Polisi telah melakukan penahanan terhadap B di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau. Sementara satu tersangka lainnya berinisial KDS belum ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua mengatakan B dan KDS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.

"Untuk tersangka inisial B dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Yuharti yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/136/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 18 Maret 2025.

Hasyim menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 11 November 2024 di Jalan Pandawa Lima Ujung, Pekanbaru. Saat itu, B bersama pihak lainnya diduga melakukan transaksi pembelian rumah milik Yuharti dengan mekanisme pembiayaan melalui bank.

Dalam proses transaksi tersebut, legalitas rumah kemudian dibaliknamakan kepada pihak terlapor. Setelah uang hasil transaksi masuk ke rekening milik Yuharti, uang tersebut diduga ditarik oleh pihak terlapor tanpa sepengetahuan pelapor.

Polisi juga mendalami dugaan penarikan uang tabungan milik Yuharti.

Akibat kejadian tersebut, Yuharti mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 524.595.500.

"Modusnya, terlapor membeli rumah pelapor melalui pembayaran leasing bank. Setelah legalitas dibaliknamakan dan uang masuk ke rekening pelapor, uang hasil penjualan rumah dan tabungan pelapor kemudian diduga ditarik tanpa sepengetahuan pelapor," jelas Hasyim.

Penyidik kemudian memanggil B dan KDS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/9/2026).

Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap B. Dia kini ditempatkan di Rutan Polda Riau.

"Tersangka B ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026," ujar Hasyim.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencurian, penipuan dan/atau penggelapan.

Sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik. Di antaranya keterangan saksi, fotokopi surat pernyataan B, fotokopi surat pembatalan jual beli tanah, fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2540, serta tiga lembar fotokopi rekening koran Bank BRI atas nama Yuharti Yusuf.

B diketahui merupakan PNS di lingkungan Pemprov Riau. Sementara KDS disebut berstatus ibu rumah tangga dan memiliki hubungan keluarga dengan mantan kepala daerah di Riau.

Hasyim menegaskan proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi berkas perkara sebelum dilakukan tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," ungkap Hasyim lagi. (MNA/SP)

 

Muthia NA
Editor :Fithriady Syam