Banner Atas

Jakarta

Terbukti Korupsi, Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Hukum Selasa, 30 Juni 2026 - 20:15 WIB
Terbukti Korupsi, Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Dok Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

JAKARTA (DPPR) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Atas putusan itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, pidana denda diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Nadiem tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik dinyatakan tetap digunakan untuk perkara lain yang melibatkan Jurist Tan yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan tersebut mencerminkan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

"Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik," ujar Corneles.

JPU juga menegaskan bahwa berbagai bentuk tekanan maupun upaya memengaruhi proses hukum tidak memengaruhi jalannya persidangan. Menurutnya, putusan majelis hakim menunjukkan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. (MNA/SP)

Muthia NA
Editor :FA Syam