Hadapi Era Digital, DPRD Riau Siapkan Perda Pencegahan dan Perlindungan Anak
Rapat DPRD Riau membahas rancangan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan anak, dengan fokus utama anak usia 18 tahun ke bawah di era digitalisasi. HUMAS DPRD RIAU/FS
RIAU (DPPR) – Sebuah terobosan baru. Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Anak DPRD Riau menggelar rapat, Senin 21 September 2026. Rapat tersebut membahas rancangan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan anak, dengan fokus utama anak usia 18 tahun ke bawah di era digitalisasi.
"Hari ini kami mengundang instansi yang berkaitan dengan perda ini, di antaranya dari kepolisian, kejaksaan tinggi, instansi agama, imigrasi, dan instansi terkait lainnya," ujarnya.
Menurut Ginda, titik fokus pembahasan kali ini bagaimana instansi-instansi tersebut dapat berkolaborasi dan berelaborasi dalam penanganan serta pencegahan terhadap anak-anak. Terlebih lagi di era digital saat ini, anak-anak rentan terpapar konten atau situs yang tidak baik.
"Penjagaan ini penting supaya anak-anak kita terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai platform yang bisa masuk ke situs tidak baik. Ginda menyampaikan bahwa hal itu telah disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Polda dan tim cyber, agar bisa menjadi ruang diskusi dan solusi untuk penanganan anak yang sudah terpapar di era digital.
"Kita sudah sampaikan kepada instansi terkait, datakanlah dari Polda ataupun cyber-nya nantinya. Itu bisa menjadi ruang diskusi dan solusi untuk penanganan apabila anak-anak kita sudah terpapar di era digital hari ini," sebuntnya lagi. (MNA/SP)








